Breaking News
Categories
  • Android
  • Berita
  • Budaya
  • ekonomi
  • Film
  • Gadgets
  • Health
  • Inspirations
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Nintendo
  • Reviews
  • Technology
  • Travel
  • Trends
  • Uncategorized
  • War
  • Penasehat Hukum Yoyok Sukawi Tolak Penyitaan Aset oleh Pengadilan Semarang

    Agu 11 202612 Dilihat

    Balinotis.com jateng., SEMARANG – Penasehat Hukum A.S. Sukawijaya aliasYoyok Sukawimenyangkal narasi yang menyebut beberapa aset kliennya telah disita Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam kasus sengketa hutang piutang dengan Soeharto.

    Luhut Sagala, pengacara Yoyok Sukawi mengatakan putusan Pengadilan Negeri Semarang tidak menunjuk adanya penyitaan aset milik kliennya. Menurutnya, permohonan sita jaminan yang diajukan oleh pihak penggugat justru ditolak oleh majelis hakim.

    “Kami harus memperjelas informasi yang beredar. Tidak ada keputusan yang mengizinkan penyitaan aset milik Yoyok Sukawi. Permohonan penyitaan jaminan yang diajukan oleh Penggugat justru ditolak oleh majelis hakim,” kata Luhut, Selasa (11/8).

    Selain masalah penyitaan aset, Luhut menyebutkan bahwa permintaan penggugat untuk mengesahkan Surat Kuasa Jual Nomor 03 yang ditandatangani pada 1 November 2024 juga tidak diterima oleh pengadilan.

    Oleh karena itu, menurut Luhut, keputusan tersebut tidak memberikan wewenang kepada penggugat untuk menjual aset yang dimiliki oleh mantan bos PSIS.

    “Maka tidak benar jika putusan ini memberikan wewenang kepada Penggugat untuk menjual aset-aset milik klien kami. Permohonan untuk mengesahkan kuasa menjual tersebut ditolak oleh pengadilan,” katanya.

    Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menganggap penggunaan wewenang menjual sebagai alat untuk menjamin pinjaman berisiko menjadi jaminan tersembunyi atau memberikan kekuasaan yang berlebihan terhadap aset jaminan.

    Ia menyebut bahwa majelis juga menyatakan bahwa mekanisme jaminan terhadap tanah seharusnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, termasuk melalui Hak Tanggungan.

    Luhut mengajak masyarakat untuk memahami isi putusan Pengadilan Negeri Semarang secara menyeluruh. Menurutnya, tidak pernah ada pengambilalihan aset Yoyok Sukawi selama proses persidangan.

    “Jika membaca putusannya secara keseluruhan, majelis hakim tidak pernah mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan. Oleh karena itu, beberapa judul media yang menyebutkan ‘pengadilan menyita aset Yoyok Sukawi’ tidak sesuai dengan isi putusan,” ujar Luhut.

    Salah satu aset yang dipertimbangkan oleh majelis adalah lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Srondol Wetan, Banyumanik.

    Menurut Luhut, majelis tidak mengeluarkan perintah penyitaan jaminan, antara lain karena sertifikat tersebut sudah berada di tangan pihak penggugat.

    Keadaan tersebut dianggap mengurangi kekhawatiran bahwa aset akan dipindahkan untuk menghindari pelaksanaan eksekusi jika putusan tidak dilaksanakan secara sukarela.

    Majelis secara jelas menyatakan bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh penggugat ditolak.

    Mengenai beberapa aset Yoyok Sukawi yang disebut dalam pertimbangan sebagai jaminan umum, Luhut menegaskan bahwa istilah tersebut tidak sama dengan penyitaan jaminan.

    “Jaminan umum dan sita jaminan merupakan dua hal yang berbeda. Dalam putusan ini tidak ada keputusan bahwa delapan bidang tanah tersebut disita untuk pihak penggugat,” katanya.

    Menurut Luhut, yang dimaksud dengan majelis adalah bentuk jaminan umum terhadap harta milik debitur. Artinya, hal ini tidak berarti bahwa penggugat memiliki hak khusus untuk menjual aset-aset tersebut.

    Ia menyebutkan dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa aset yang terbukti milik Yoyok Sukawi dapat digunakan sebagai jaminan umum selama masih atas nama Yoyok Sukawi dan belum dialihkan.

    Luhut menganggap aturan tersebut perlu dipahami dalam konteks prosedur hukum pelaksanaan keputusan, bukan sebagai perintah penyitaan langsung.

    “Tidak terdapat pernyataan dalam putusan bahwa aset-aset tersebut telah disita. Justru permohonan penyitaan jaminan ditolak,” katanya.

    Luhut mengatakan bahwa kliennya sejak awal tidak pernah menyangkal adanya utang. Menurutnya, Yoyok Sukawi memiliki niat baik dalam menyelesaikan kewajiban tersebut. Hal ini, katanya, terlihat dari fakta persidangan dan pembayaran yang telah dilakukan.

    “Sejak awal, klien kami tidak pernah menyangkal adanya utang. Terdapat kewajiban yang perlu diselesaikan dan klien kami memiliki niat baik untuk melunasinya,” ujar Luhut.

    Dalam putusannya, sidang hakim menemukan adanya pembayaran sebesar Rp 200 juta pada tanggal 24 November 2025.

    Pembayaran tersebut selanjutnya dihitung dalam menentukan sisa pokok kewajiban. Majelis menetapkan sisa pokok utang sebesar Rp12,8 miliar, bukan Rp13 miliar seperti perhitungan awal yang diajukan oleh penggugat.

    “Klien kami tidak pernah menyatakan bahwa tidak memiliki kewajiban. Yang dibahas sejak awal adalah bagaimana kewajiban tersebut diselesaikan sesuai dengan kondisi dan prosedur yang berlaku,” kata Luhut.

    Luhut juga menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang merupakan keputusan yang mengabulkan sebagian dari gugatan.

    Selain permohonan penyitaan jaminan dan pemberian kuasa menjual yang tidak dikabulkan, beberapa tuntutan lain dari penggugat juga mengalami perubahan atau ditolak.

    Biaya penagihan yang awalnya diminta sebesar Rp 500 juta diubah menjadi Rp 100 juta. Di sisi lain, permintaan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1 juta per hari tidak diterima oleh majelis hakim.

    “Jadi, jika putusan ini dibaca secara utuh, hasilnya tidak se sederhana ‘Soeharto menang dan aset Yoyok disita’. Ada bagian gugatan yang diterima, namun juga terdapat beberapa permintaan yang dengan tegas ditolak oleh majelis hakim,” ujar Luhut.

    Mahkamah juga menolak permintaan agar putusan dapat diberlakukan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad.

    Dalam putusan yang diberikan, majelis menyatakan menolak tuntutan secara keseluruhan.

    Mengenai tindakan hukum selanjutnya, Luhut menyebut pihaknya masih dalam proses diskusi dengan Yoyok Sukawi.

    “Untuk tindakan hukum berikutnya, kami masih dalam proses diskusi dengan klien. Kami akan meninjau secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim, termasuk bagian-bagian yang menurut kami perlu diperhatikan, sebelum memutuskan tindakan hukum selanjutnya,” ujarnya.

    Luhut memastikan pihaknya menghargai keputusan Pengadilan Negeri Semarang. Namun, seluruh pertimbangan hukum dalam putusan akan ditinjau terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya.

    “Yang paling penting saat ini adalah masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap. Ada putusan terkait kewajiban pembayaran dan gagal bayar, namun tidak ada penyitaan aset maupun kuasa penjualan yang diizinkan pengadilan. Hal ini yang perlu kami jelaskan,” ujar Luhut.(ink/jpnn)

    Share to

    Related News

    Pengacara Khariq Soroti Putusan MK Terka...

    by Agu 11 2026

    Balinotis.com , JAKARTA –Pihak kuasa hukum Khariq Anhar menganggap bahwa jaksa penuntut umum t...

    Kalah dari Monaco, Andoni Iraola: Fisik ...

    by Agu 11 2026

    Balinotis.com – Hasil yang tidak memuaskan diraih oleh Liverpool dalam pertandingan pramusim. ...

    Gagal Patahkan Iran, Trump Perketat Sank...

    by Agu 11 2026

    Balinotis.com – Konflik antara Amerika Serikat dan Iran memasuki tahap yang baru. Setelah bebe...

    Gus Yahya: Dukungan Terus Bertambah Jela...

    by Agu 11 2026

    Balinotis.com , BONDOWOSO– Persaingan untuk mendapatkan kursi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU mulai me...

    7 Negara yang Bisa Saksikan Gerhana Mata...

    by Agu 11 2026

    balinotis.com – Gerhana matahari total yang akan terjadi pada 12 Agustus 2026 tidak dapat dili...

    Asosiasi Sepak Bola Korea Selatan Minta ...

    by Agu 11 2026

      —Asosiasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA) mengucapkan permintaan maaf setelah muncul berita ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    jatiluwih

    Pansus TRAP DPRD Bali Cek Kelayakan DTW Jatiluw...


    Mangupura, Balinotis.com – Sebanyak 13 bangunan di Taman Wisata Alam (TWA) Jatiluwih, Tabanan dinyatakan melanggar aturan dan diminta ditu...

    04 Des 2025

    Gus Yahya: Dukungan Terus Bertambah Jelang Mukt...


    Balinotis.com , BONDOWOSO– Persaingan untuk mendapatkan kursi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU mulai memanas menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ula...

    11 Agu 2026
    War

    Solutions discussed for Gaza’s future ran...


    Gaza is in ruins, with Israeli forces laying siege to the entire strip and leveling swaths of the enclave. An estimated 80% of its population of...

    07 Feb 2024

    5 rekomendasi gunung di Garut untuk pemula, jal...


    Bali Notis GARUT –Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak hanya terkenal dengan dodol khasnya, tetapi juga menjadi tempat yang ideal bagi para ...

    02 Jan 2026

    Inggris Akan Terapkan Pajak Penginapan Wisatawa...


    PEMERINTAH Inggrisberencana mengenakan pajak wisata baru yang akan dikenakan kepada pengunjung yang menginap di berbagai jenis akomodasi, termas...

    04 Des 2025
    back to top