Breaking News
Categories
  • Android
  • Berita
  • Budaya
  • ekonomi
  • Film
  • Gadgets
  • Health
  • Inspirations
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Nintendo
  • Reviews
  • Technology
  • Travel
  • Trends
  • Uncategorized
  • War
  • Pengacara Khariq Soroti Putusan MK Terkait Dampak Konten Digital pada Demo Agustus

    • Agu 11 2026 • 54 Dilihat

    Balinotis.com , JAKARTA –Pihak kuasa hukum Khariq Anhar menganggap bahwa jaksa penuntut umum tidak konsisten dalam menyusun argumen tuntutan terhadap kliennya.

    Hal tersebut diungkapkan setelah jaksa mengajukan tuntutan hukuman 6 bulan penjara terhadap Khariq dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

    Wewenang hukum Khariq, Afif Abdul Qoyim, menyampaikan bahwa jaksa menggolongkan pasal tersebut sebagai tindak pidana formal.

    Maknanya, terpenuhinya unsur pidana tidak tergantung pada munculnya akibat tertentu.

    Namun, menurut Afif, penuntut umum dalam surat tuntutannya justru menghubungkan unggahan Khariq dengan kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

    “Di sisi lain, meskipun jaksa sebelumnya menganggap ini sebagai tindak pidana formal, jaksa juga menjelaskan mengenai aspek materiil yang memicu kerusuhan,” ujar Afif di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (10/08/2026).

    Afif menganggap hubungan antara unggahan Khariq dan kekacauan tersebut tidak dapat diambil kesimpulan secara langsung.

    Terlebih lagi, menurutnya, perkara yang berkaitan dengan kerusuhan Agustus 2025 sudah memiliki putusan masing-masing.

    “Di antara unggahan yang terkait dengan kerusuhan tersebut, hal itu tidak dapat dikaitkan secara langsung,” katanya.

    Afif juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyanggah anggapan bahwa kontroversi suatu konten digital secara otomatis berdampak di dunia nyata.

    “Karena yang paling penting berdasarkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi mengenai isu yang kontroversial di dunia digital tidak secara langsung akan menyebabkan dampak nyata di dunia nyata dan hal itu juga tidak bisa dikaitkan secara langsung,” ujar Afif.

    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XIX/2021, Mahkamah menyatakan bahwa penentuan apakah suatu tindakan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 32 UU ITE adalah masalah penerapan norma dalam perkara nyata.

    Oleh karena itu, kuasa hukum menganggap bahwa pembuktian dalam kasus Khariq perlu dilakukan secara nyata.

    Bukan hanya menghubungkan unggahan dengan keributan.

    Berdasarkan pendapat pengacara konstruksi, tuntutan tersebut seharusnya menyebabkan Khariq dinyatakan tidak bersalah.

    Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diketahui, Khariq dihukum 6 bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) bersama Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Khariq disebut sebagai jaksa yang sengaja mengunggah data elektronik berupa screenshot berita digital yang berisi pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

    Pernyataan tersebut telah diubah dan dikembangkan melalui akun media sosial Instagram@aliansimahasiswapenggugat yang dipegang oleh Khariq.

    “Bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan menunjukkan adanya tindakan aktif dari terdakwa yang memerlukan keinginan dan kesadaran dari diri terdakwa, sehingga perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang diinginkan oleh terdakwa,” ujar jaksa.

     

    Unggahan yang bersifat umum dan diunggah ulang oleh akun lain, menurut jaksa, menunjukkan bahwa Khariq tidak hanya menginginkan perubahan pada informasi elektronik.

    “Tetapi juga berharap hasil perubahan tersebut dianggap sebagai informasi oleh masyarakat,” tambah jaksa.

    Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan beberapa faktor yang memperberat hukuman terhadap Khariq.

    “Perbuatan terdakwa mengganggu masyarakat, menimbulkan kekacauan di kalangan warga, serta terjadinya aksi unjuk rasa yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum maupun pemerintah,” kata jaksa.

    Di sisi lain, jaksa menyampaikan bahwa Khariq belum pernah menerima hukuman sebelumnya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

    Khariq adalah seorang aktivis mahasiswa dari Riau yang dituduh melakukan “timpa teks” atau mengubah tangkapan layar berita terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

    Sebelumnya dia juga telah dihukum bebas dalam perkara penghasutan demonstrasi yang sama bersama Delpedro Marhaen Rismansyah, Syahdan Husein, dan Mufazzar Halim.

    Kasus “timpa teks” dimulai dari unggahan di akun media sosial @aliansimahasiswamenggugat setelah demonstrasi Agustus 2025.

    Share to

    Related News

    Kalah dari Monaco, Andoni Iraola: Fisik ...

    by • Agu 11 2026

    Balinotis.com – Hasil yang tidak memuaskan diraih oleh Liverpool dalam pertandingan pramusim. ...

    Gagal Patahkan Iran, Trump Perketat Sank...

    by • Agu 11 2026

    Balinotis.com – Konflik antara Amerika Serikat dan Iran memasuki tahap yang baru. Setelah bebe...

    Gus Yahya: Dukungan Terus Bertambah Jela...

    by • Agu 11 2026

    Balinotis.com , BONDOWOSO– Persaingan untuk mendapatkan kursi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU mulai me...

    7 Negara yang Bisa Saksikan Gerhana Mata...

    by • Agu 11 2026

    balinotis.com – Gerhana matahari total yang akan terjadi pada 12 Agustus 2026 tidak dapat dili...

    Asosiasi Sepak Bola Korea Selatan Minta ...

    by • Agu 11 2026

      —Asosiasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA) mengucapkan permintaan maaf setelah muncul berita ...

    Lamborghini Temerario Tiba di Indonesia,...

    by • Agu 11 2026

    Balinotis.com – Lamborghini Temerario segera diluncurkan secara resmi di pasar Indonesia. Mode...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Objek Wisata Hiuj Paus Gorontalo Ramai Pengunju...


    Kawasan Wisata Hiu Paus Botubarani, yang terletak di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, telah d...

    20 Mar 2026

    Inggris Akan Terapkan Pajak Penginapan Wisatawa...


    PEMERINTAH Inggrisberencana mengenakan pajak wisata baru yang akan dikenakan kepada pengunjung yang menginap di berbagai jenis akomodasi, termas...

    04 Des 2025

    Cuaca Ekstrem Picu Longsor dan Pohon Tumbang, W...


    Kintamani balinotis.com , Bangli – Para turis dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, diimbau untuk...

    13 Des 2025

    5 rekomendasi gunung di Garut untuk pemula, jal...


    Bali Notis GARUT –Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak hanya terkenal dengan dodol khasnya, tetapi juga menjadi tempat yang ideal bagi para ...

    02 Jan 2026

    Trump Ancam Tarif 25 Persen pada Mobil Eropa, B...


    Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu ketegangan dalam perdagangan global setelah mengumumkan rencana penerapan tarif impor ken...

    03 Mei 2026
    back to top