admin • Des 04 2025 • 61 Dilihat

Mangupura, Balinotis.com – Sebanyak 13 bangunan di Taman Wisata Alam (TWA) Jatiluwih, Tabanan dinyatakan melanggar aturan dan diminta ditutup serta dibongkar.
Hal tersebut terungkap ketika Komisi Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke DTW Jatiluwih, Selasa 2 Desember 2025.
Terdapat 13 bangunan yang melanggar, yaitu Villa Yeh Baat, The Rustic yang sekarang berganti nama menjadi Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, dan Agrowisata Anggur.
Inspeksi dilakukan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha, Wakil Pansus TRAP AA Bagus Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir, I Ketut Rochineng, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Sekda Tabanan I Gede Susila, Kepala Dinas PUPRPKP I Made Dedy Darmasaputra, Pengelola DTW Jatiluwih dan Satpol PP Tabanan.
Supartha menyebutkan bahwa Pansus TRAP melakukan inspeksi luar biasa karena ada 5 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran. Selain itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemkab Tabanan menemukan 13 bangunan yang berdiri di lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Maka dalam hal ini, kita temukan 13 bangunan yang melanggar dan 5 laporan dari masyarakat, salah satunya air yang diatur oleh subak, kini dikelola secara pribadi untuk keperluan pemelukatan,” katanya.
Mereka berharap seluruh bangunan yang melanggar aturan segera dibongkar atau lahan tersebut digunakan sesuai dengan fungsi awalnya. Agar nantinya pembangunan tidak semakin berkembang secara liar.
“Termasuk juga pondok-pondok milik para petani yang diatur. Awalnya memang digunakan sebagai tempat sapi dan gabah, lama-lama berubah menjadi warung kecil. Mungkin ditertibkan atau atapnya menggunakan alang-alang,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyarankan seluruh bangunan untuk dihentikan sementara operasionalnya.
Terdapat juga warung bernama Sunari Bali yang ditutup dengan pemasangan Pol PP Line. Selain itu, restoran Green Point yang melanggar batas jalan, serta Restoran Gong Jatiluwih juga dipasangi Pol PP Line yang diduga tidak memiliki izin dan melanggar jalur hijau.
“Maka kita lakukan secara simbolis. Setelah ini kita akan memanggil seluruh pemilik bangunan yang melanggar dan bekerja sama dengan pemerintah Tabanan,” katanya.
Mereka mengakui bahwa saat ini penutupan dilakukan secara simbolis, sehingga nantinya seluruh bangunan yang melanggar disesuaikan dengan lahan semula.
Bahkan pihaknya berharap pada masa depan lahan tersebut kembali seperti sedia kala.
“Ya, solusi terakhir kami meminta lahan kembali seperti semula. Kami berharap nantinya pembongkaran dilakukan oleh Pemkab Tabanan, karena ini adalah Daya Tarik Wisata. Jadi sementara dilakukan pemasangan Pol PP Line agar menghentikan operasionalnya,” katanya.
Mereka mengakui belum menutup kemungkinan masih terdapat bangunan yang melanggar dari 13 yang telah dilakukan pendataan.
Mereka belum berani menyampaikan target pembongkaran yang dilakukan karena masih melakukan pendekatan terhadap pemilik bangunan.
“Kami melakukan survei lapangan terlebih dahulu, hubungi pemiliknya. Nanti mengenai pembongkaran akan dilakukan melalui Surat Peringatan di Provinsi Bali,” katanya.
Sementara Sekda Tabanan I Gede Susila mengakui sebelumnya telah melakukan inspeksi.
Sampai dengan 1 Desember 2025, sudah ada 13 bangunan yang melanggar yang telah menerima Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
Mereka mengakui langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran pembangunan dan tata ruang di Kawasan Subak Jatiluwih yang lebih besar, yang telah diakui oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).
“Semoga dengan SP 3 yang diberikan kepada Pemkab Tabanan, masyarakat dapat merasakan efek jera,” ujarnya.
Semua bangunan tersebut disebut sebagai pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023.
Selain itu, melanggar kawasan Warisan Budaya Dunia Lansekap Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan oleh UNESCO.
“Sejalan dengan arahan DPRD Provinsi, kita akan memanggil semua yang melanggar. Tindak lanjut selanjutnya sesuai dengan Pansus TRAP,” tambahnya. (gus)
Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi...
Hari ini adalah saat yang tepat untuk menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, baik itu tema...
DENPASAR, Balinotis.com — Isu pengelolaan dan alih fungsi lahan mangrove di Bali resmi masuk d...
Jakarta Balinotis.com – Kementerian Pertahanan mengonfirmasi adanya dua prajurit TNI yang gugu...
Kawasan Wisata Hiu Paus Botubarani, yang terletak di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupat...
DENPASAR Bali Notis , – Seorang wanita warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia dengan inisial...
TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook t...
President Joe Biden was visiting Mother Emanuel AME Church in Charleston, South Carolina, on a campaign stop today when a group of war protester...
Jakarta Balinotis.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi nasional. Kabupaten Tabanan resmi meraih Penghargaan Innovati...
Tradisi Otonan itu penting banget buat umat Hindu Bali. Ini adalah cara kita berterima kasih atas hidup dan juga kesempatan buat berdoa agar sel...
Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, Hari Nyepi 2026 akan dirayakan. Hari ini juga merupakan Tahun Baru Saka 1948. Pemerintah juga telah menetapkan R...

No comments yet.