Breaking News
Categories
  • Android
  • Berita
  • Budaya
  • ekonomi
  • Film
  • Gadgets
  • Health
  • Inspirations
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Nintendo
  • Reviews
  • Technology
  • Travel
  • Trends
  • Uncategorized
  • War
  • Pansus TRAP DPRD Bali Cek Kelayakan DTW Jatiluwih, 13 Bangunan Terancam Dibongkar

    Des 04 2025104 Dilihat

    jatiluwih

    Mangupura, Balinotis.com – Sebanyak 13 bangunan di Taman Wisata Alam (TWA) Jatiluwih, Tabanan dinyatakan melanggar aturan dan diminta ditutup serta dibongkar.

    Hal tersebut terungkap ketika Komisi Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke DTW Jatiluwih, Selasa 2 Desember 2025.

    Terdapat 13 bangunan yang melanggar, yaitu Villa Yeh Baat, The Rustic yang sekarang berganti nama menjadi Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, dan Agrowisata Anggur.

    Inspeksi dilakukan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha, Wakil Pansus TRAP AA Bagus Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir, I Ketut Rochineng, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Sekda Tabanan I Gede Susila, Kepala Dinas PUPRPKP I Made Dedy Darmasaputra, Pengelola DTW Jatiluwih dan Satpol PP Tabanan.

    Supartha menyebutkan bahwa Pansus TRAP melakukan inspeksi luar biasa karena ada 5 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran. Selain itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemkab Tabanan menemukan 13 bangunan yang berdiri di lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

    “Maka dalam hal ini, kita temukan 13 bangunan yang melanggar dan 5 laporan dari masyarakat, salah satunya air yang diatur oleh subak, kini dikelola secara pribadi untuk keperluan pemelukatan,” katanya.

    Mereka berharap seluruh bangunan yang melanggar aturan segera dibongkar atau lahan tersebut digunakan sesuai dengan fungsi awalnya. Agar nantinya pembangunan tidak semakin berkembang secara liar.

    “Termasuk juga pondok-pondok milik para petani yang diatur. Awalnya memang digunakan sebagai tempat sapi dan gabah, lama-lama berubah menjadi warung kecil. Mungkin ditertibkan atau atapnya menggunakan alang-alang,” ujarnya.

    Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyarankan seluruh bangunan untuk dihentikan sementara operasionalnya.

    Terdapat juga warung bernama Sunari Bali yang ditutup dengan pemasangan Pol PP Line. Selain itu, restoran Green Point yang melanggar batas jalan, serta Restoran Gong Jatiluwih juga dipasangi Pol PP Line yang diduga tidak memiliki izin dan melanggar jalur hijau.

    “Maka kita lakukan secara simbolis. Setelah ini kita akan memanggil seluruh pemilik bangunan yang melanggar dan bekerja sama dengan pemerintah Tabanan,” katanya.

    Mereka mengakui bahwa saat ini penutupan dilakukan secara simbolis, sehingga nantinya seluruh bangunan yang melanggar disesuaikan dengan lahan semula.

    Bahkan pihaknya berharap pada masa depan lahan tersebut kembali seperti sedia kala.

    “Ya, solusi terakhir kami meminta lahan kembali seperti semula. Kami berharap nantinya pembongkaran dilakukan oleh Pemkab Tabanan, karena ini adalah Daya Tarik Wisata. Jadi sementara dilakukan pemasangan Pol PP Line agar menghentikan operasionalnya,” katanya.

    Mereka mengakui belum menutup kemungkinan masih terdapat bangunan yang melanggar dari 13 yang telah dilakukan pendataan.

    Mereka belum berani menyampaikan target pembongkaran yang dilakukan karena masih melakukan pendekatan terhadap pemilik bangunan.

    “Kami melakukan survei lapangan terlebih dahulu, hubungi pemiliknya. Nanti mengenai pembongkaran akan dilakukan melalui Surat Peringatan di Provinsi Bali,” katanya.

    Sementara Sekda Tabanan I Gede Susila mengakui sebelumnya telah melakukan inspeksi.

    Sampai dengan 1 Desember 2025, sudah ada 13 bangunan yang melanggar yang telah menerima Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

    Mereka mengakui langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran pembangunan dan tata ruang di Kawasan Subak Jatiluwih yang lebih besar, yang telah diakui oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).

    “Semoga dengan SP 3 yang diberikan kepada Pemkab Tabanan, masyarakat dapat merasakan efek jera,” ujarnya.

    Semua bangunan tersebut disebut sebagai pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023.

    Selain itu, melanggar kawasan Warisan Budaya Dunia Lansekap Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan oleh UNESCO.

    “Sejalan dengan arahan DPRD Provinsi, kita akan memanggil semua yang melanggar. Tindak lanjut selanjutnya sesuai dengan Pansus TRAP,” tambahnya. (gus)

    Share to

    Related News

    Pengacara Khariq Soroti Putusan MK Terka...

    by Agu 11 2026

    Balinotis.com , JAKARTA –Pihak kuasa hukum Khariq Anhar menganggap bahwa jaksa penuntut umum t...

    Kalah dari Monaco, Andoni Iraola: Fisik ...

    by Agu 11 2026

    Balinotis.com – Hasil yang tidak memuaskan diraih oleh Liverpool dalam pertandingan pramusim. ...

    Gagal Patahkan Iran, Trump Perketat Sank...

    by Agu 11 2026

    Balinotis.com – Konflik antara Amerika Serikat dan Iran memasuki tahap yang baru. Setelah bebe...

    Gus Yahya: Dukungan Terus Bertambah Jela...

    by Agu 11 2026

    Balinotis.com , BONDOWOSO– Persaingan untuk mendapatkan kursi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU mulai me...

    7 Negara yang Bisa Saksikan Gerhana Mata...

    by Agu 11 2026

    balinotis.com – Gerhana matahari total yang akan terjadi pada 12 Agustus 2026 tidak dapat dili...

    Asosiasi Sepak Bola Korea Selatan Minta ...

    by Agu 11 2026

      —Asosiasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA) mengucapkan permintaan maaf setelah muncul berita ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    War

    Solutions discussed for Gaza’s future ran...


    Gaza is in ruins, with Israeli forces laying siege to the entire strip and leveling swaths of the enclave. An estimated 80% of its population of...

    07 Feb 2024

    Aktivitas Wisata Bahari di Bali Dijaga Ketat, P...


    Denpasar Balinotis.com — Pengawasan tempat wisata bahari di beberapa pantai dan perairan Bali diperketat menjelang libur akhir tahun 2025 yang...

    14 Des 2025

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Toda...


    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with ...

    07 Feb 2024

    The Best Productivity Tools for Remote Work


    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no...

    07 Feb 2024

    Penasehat Hukum Yoyok Sukawi Tolak Penyitaan As...


    Balinotis.com jateng., SEMARANG – Penasehat Hukum A.S. Sukawijaya aliasYoyok Sukawimenyangkal narasi yang menyebut beberapa aset kliennya ...

    11 Agu 2026
    back to top