admin • Des 05 2025 • 69 Dilihat

Balinotis.com – BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung sedang mengkaji rencana pemberian izin kepada perusahaan yang ingin mendirikan menara atau tower telekomunikasi di kawasan tersebut.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Badung, Made Suardita, mengakui telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Badung terkait rencana tersebut.
“Baiklah…tiang (saya) sudah berkoordinasi dengan Kominfo, bahwa semua masih dalam proses pembahasan,” ujar Suardita kepada wartawan, Selasa (2/12).
Suardita menyatakan bahwa pembangunan menara atau tower telekomunikasi pasti akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, ia belum dapat memastikan kapan izin akan diberikan.
Mengenai gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung mengenai kerja sama pembangunan tower, Suardita menyatakan pihaknya masih dalam proses membahas gugatan pelanggaran kontrak tersebut.
“Masih dalam proses diskusi di dalam Diskominfo dan Pemkab Badung,” katanya.
Saat ini Bali Towerindo sedang mengajukan gugatan terhadap Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama yang mereka lakukan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan telah memulai persidangan dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.
Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan pernyataan mengenai gugatan yang diajukan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 mengenai penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
“Di tengah perjalanan mungkin, ini baru mungkin, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak menjalankan kesepakatan tersebut, melakukan pelanggaran kontrak. Akibat pelanggaran kontrak itu, tampaknya juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” katanya kepada wartawan, Senin (24/11).
“Ini masih dalam tahap mediasi, keberatan yang diajukan kepada pemerintah daerah terhadap persepsi dari pihak BTS, pemerintah daerah dianggap gagal memenuhi kewajibannya,” kata Adi Arnawa menambahkan.
Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan pihak Bali Towerindo merasa mengalami kerugian sebesar Rp 3,37 triliun akibat penyimpangan dalam kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung.
Selain masalah kerugian finansial, menurut Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta ganti rugi perpanjangan kesepakatan hingga tahun 2047.
“Nah ini yang sedang kita diskusikan bersama untuk menyusunnya. Ya semoga bisa diselesaikan”
Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi...
Hari ini adalah saat yang tepat untuk menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, baik itu tema...
DENPASAR, Balinotis.com — Isu pengelolaan dan alih fungsi lahan mangrove di Bali resmi masuk d...
Jakarta Balinotis.com – Kementerian Pertahanan mengonfirmasi adanya dua prajurit TNI yang gugu...
Kawasan Wisata Hiu Paus Botubarani, yang terletak di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupat...
DENPASAR Bali Notis , – Seorang wanita warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia dengan inisial...
TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook t...
Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with ...
Hari ini adalah saat yang tepat untuk menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, baik itu teman maupun keluarga. Zodiak Aquarius akan mera...
Jakarta Balinotis.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi nasional. Kabupaten Tabanan resmi meraih Penghargaan Innovati...
Siaran pers mengabarkan, penerbangan harian ini adalah bagian dari rencana besar Indonesia AirAsia untuk mempererat hubungan udara antara Asia d...

No comments yet.