Breaking News
Categories
  • Android
  • Berita
  • Budaya
  • ekonomi
  • Gadgets
  • Health
  • Inspirations
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Nintendo
  • Reviews
  • Technology
  • Travel
  • Trends
  • Uncategorized
  • War
  • Kejati Jakarta Tetapkan Mantan Dirjen SDA KemenPU sebagai Tersangka

    Mei 22 202636 Dilihat

    Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal SDA KemenPU, Dwi Purwantoro (DP), Sekretaris Dirjen Cipta Karya KemenPU, Riono Suprapto (RS), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suadi (AS).

    Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Pariarma, menjelaskan bahwa penyidik Pidsus telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. “Penyidik Pidsus telah melakukan penetapan tersangka terhadap DP,” ujar Dapot saat berada di Kejati Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.

    Dugaan Korupsi yang Dilakukan oleh Tersangka

    Dalam kasusnya, DP diduga terlibat dalam dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek di Ditjen SDA KemenPU. Dapot menyebutkan bahwa DP diduga menerima uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar rupiah serta dua unit mobil mewah, yaitu CRV dan Innova Zenix.

    Aset-aset tersebut diduga berasal dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta yang terkait dengan beberapa proyek di Ditjen SDA. Dapot menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang memadai.

    Sementara itu, RS dan AS diduga melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023-2024. Kedua tersangka ini disebut merugikan negara hingga mencapai angka Rp16 miliar.

    Ancaman Hukuman yang Mengancam Tersangka

    Atas perbuatannya, DP dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sementara RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.

    Penahanan Tersangka

    Untuk proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

    Kasus ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jakarta terus berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan, khususnya di lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional.

    Share to

    Related News

    Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 22 Me...

    by Mei 22 2026

    Hari ini adalah saat yang tepat untuk menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, baik itu tema...

    Isu Lahan Mangrove Bali Masuk Pembahasan...

    by Mei 03 2026

     DENPASAR, Balinotis.com  — Isu pengelolaan dan alih fungsi lahan mangrove di Bali resmi masuk d...

    Kemenhan: 2 Prajurit TNI Gugur di Lebano...

    by Apr 04 2026

    Jakarta Balinotis.com – Kementerian Pertahanan mengonfirmasi adanya dua prajurit TNI yang gugu...

    Objek Wisata Hiuj Paus Gorontalo Ramai P...

    by Mar 20 2026

    Kawasan Wisata Hiu Paus Botubarani, yang terletak di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupat...

    Wanita Rusia Tewas Gantung Diri di Bali,...

    by Jan 02 2026

    DENPASAR Bali Notis , – Seorang wanita warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia dengan inisial...

    viia terbakaran 2026

    Kebakaran Villa Warnai Perayaan Tahun Ba...

    by Jan 02 2026

    BADUNG BALI Perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kabupaten Badung Bali diwarnai insiden keba...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordin...


    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no...

    07 Feb 2024
    War

    Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as ho...


    Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outs...

    07 Feb 2024

    The Role of Big Data in Shaping the Businesses ...


    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with ...

    07 Feb 2024

    Pemprov Bali Luncurkan Program Pariwisata Hijau...


    Denpasar, Balinotis.com — Pemerintah Provinsi Bali kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat pariwisata berkelanjutan dengan meluncur...

    07 Des 2025

    Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 22 Mei 2026:...


    Hari ini adalah saat yang tepat untuk menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, baik itu teman maupun keluarga. Zodiak Aquarius akan mera...

    22 Mei 2026
    back to top