Breaking News
Categories
  • Android
  • Berita
  • Budaya
  • ekonomi
  • Film
  • Gadgets
  • Health
  • Inspirations
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Nintendo
  • Reviews
  • Technology
  • Travel
  • Trends
  • Uncategorized
  • War
  • Kejati Jakarta Tetapkan Mantan Dirjen SDA KemenPU sebagai Tersangka

    Mei 22 202656 Dilihat

    Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal SDA KemenPU, Dwi Purwantoro (DP), Sekretaris Dirjen Cipta Karya KemenPU, Riono Suprapto (RS), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suadi (AS).

    Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Pariarma, menjelaskan bahwa penyidik Pidsus telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. “Penyidik Pidsus telah melakukan penetapan tersangka terhadap DP,” ujar Dapot saat berada di Kejati Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.

    Dugaan Korupsi yang Dilakukan oleh Tersangka

    Dalam kasusnya, DP diduga terlibat dalam dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek di Ditjen SDA KemenPU. Dapot menyebutkan bahwa DP diduga menerima uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar rupiah serta dua unit mobil mewah, yaitu CRV dan Innova Zenix.

    Aset-aset tersebut diduga berasal dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta yang terkait dengan beberapa proyek di Ditjen SDA. Dapot menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang memadai.

    Sementara itu, RS dan AS diduga melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023-2024. Kedua tersangka ini disebut merugikan negara hingga mencapai angka Rp16 miliar.

    Ancaman Hukuman yang Mengancam Tersangka

    Atas perbuatannya, DP dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sementara RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.

    Penahanan Tersangka

    Untuk proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

    Kasus ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jakarta terus berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan, khususnya di lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional.

    Share to

    Related News

    Pengacara Khariq Soroti Putusan MK Terka...

    by Agu 11 2026

    Balinotis.com , JAKARTA –Pihak kuasa hukum Khariq Anhar menganggap bahwa jaksa penuntut umum t...

    Kalah dari Monaco, Andoni Iraola: Fisik ...

    by Agu 11 2026

    Balinotis.com – Hasil yang tidak memuaskan diraih oleh Liverpool dalam pertandingan pramusim. ...

    Gagal Patahkan Iran, Trump Perketat Sank...

    by Agu 11 2026

    Balinotis.com – Konflik antara Amerika Serikat dan Iran memasuki tahap yang baru. Setelah bebe...

    Gus Yahya: Dukungan Terus Bertambah Jela...

    by Agu 11 2026

    Balinotis.com , BONDOWOSO– Persaingan untuk mendapatkan kursi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU mulai me...

    7 Negara yang Bisa Saksikan Gerhana Mata...

    by Agu 11 2026

    balinotis.com – Gerhana matahari total yang akan terjadi pada 12 Agustus 2026 tidak dapat dili...

    Asosiasi Sepak Bola Korea Selatan Minta ...

    by Agu 11 2026

      —Asosiasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA) mengucapkan permintaan maaf setelah muncul berita ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Tradisi Sakral Tumpeng 7 Otonan: Simbol, Sarana...


    Tradisi Otonan itu penting banget buat umat Hindu Bali. Ini adalah cara kita berterima kasih atas hidup dan juga kesempatan buat berdoa agar sel...

    06 Des 2025

    Lamborghini Temerario Tiba di Indonesia, Peneru...


    Balinotis.com – Lamborghini Temerario segera diluncurkan secara resmi di pasar Indonesia. Model terbaru dari Lamborghini ini akan menggela...

    11 Agu 2026

    Panduan Lengkap Mencari cheap atv ride bali pri...


    Mencari cheap atv ride bali price memerlukan pertimbangan matang antara harga dan kualitas. Artikel ini menyajikan rentang harga pasar, tips mem...

    11 Jul 2026
    War

    Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as ho...


    Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outs...

    07 Feb 2024

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultim...


    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with ...

    07 Feb 2024
    back to top