admin • Mei 22 2026 • 12 Dilihat

Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal SDA KemenPU, Dwi Purwantoro (DP), Sekretaris Dirjen Cipta Karya KemenPU, Riono Suprapto (RS), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suadi (AS).
Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Pariarma, menjelaskan bahwa penyidik Pidsus telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. “Penyidik Pidsus telah melakukan penetapan tersangka terhadap DP,” ujar Dapot saat berada di Kejati Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.
Dalam kasusnya, DP diduga terlibat dalam dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek di Ditjen SDA KemenPU. Dapot menyebutkan bahwa DP diduga menerima uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar rupiah serta dua unit mobil mewah, yaitu CRV dan Innova Zenix.
Aset-aset tersebut diduga berasal dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta yang terkait dengan beberapa proyek di Ditjen SDA. Dapot menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang memadai.
Sementara itu, RS dan AS diduga melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023-2024. Kedua tersangka ini disebut merugikan negara hingga mencapai angka Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, DP dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Kasus ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jakarta terus berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan, khususnya di lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional.
Hari ini adalah saat yang tepat untuk menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, baik itu tema...
DENPASAR, Balinotis.com — Isu pengelolaan dan alih fungsi lahan mangrove di Bali resmi masuk d...
Jakarta Balinotis.com – Kementerian Pertahanan mengonfirmasi adanya dua prajurit TNI yang gugu...
Kawasan Wisata Hiu Paus Botubarani, yang terletak di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupat...
DENPASAR Bali Notis , – Seorang wanita warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia dengan inisial...
BADUNG BALI Perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kabupaten Badung Bali diwarnai insiden keba...
Tradisi Otonan itu penting banget buat umat Hindu Bali. Ini adalah cara kita berterima kasih atas hidup dan juga kesempatan buat berdoa agar sel...
Denpasar Balinotis.com — Pengawasan tempat wisata bahari di beberapa pantai dan perairan Bali diperketat menjelang libur akhir tahun 2025 yang...
Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with ...
Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, Hari Nyepi 2026 akan dirayakan. Hari ini juga merupakan Tahun Baru Saka 1948. Pemerintah juga telah menetapkan R...
Denpasar, Bali — Tren wisata religi di Bali makin naik daun di 2025. Pura-pura tua dan bersejarah jadi daya tarik utama buat turis asing. Gak ...

No comments yet.