admin • Dec 05 2025 • 30 Dilihat

Balinotis.com – BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung sedang mengkaji rencana pemberian izin kepada perusahaan yang ingin mendirikan menara atau tower telekomunikasi di kawasan tersebut.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Badung, Made Suardita, mengakui telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Badung terkait rencana tersebut.
“Baiklah…tiang (saya) sudah berkoordinasi dengan Kominfo, bahwa semua masih dalam proses pembahasan,” ujar Suardita kepada wartawan, Selasa (2/12).
Suardita menyatakan bahwa pembangunan menara atau tower telekomunikasi pasti akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, ia belum dapat memastikan kapan izin akan diberikan.
Mengenai gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung mengenai kerja sama pembangunan tower, Suardita menyatakan pihaknya masih dalam proses membahas gugatan pelanggaran kontrak tersebut.
“Masih dalam proses diskusi di dalam Diskominfo dan Pemkab Badung,” katanya.
Saat ini Bali Towerindo sedang mengajukan gugatan terhadap Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama yang mereka lakukan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan telah memulai persidangan dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.
Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan pernyataan mengenai gugatan yang diajukan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 mengenai penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
“Di tengah perjalanan mungkin, ini baru mungkin, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak menjalankan kesepakatan tersebut, melakukan pelanggaran kontrak. Akibat pelanggaran kontrak itu, tampaknya juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” katanya kepada wartawan, Senin (24/11).
“Ini masih dalam tahap mediasi, keberatan yang diajukan kepada pemerintah daerah terhadap persepsi dari pihak BTS, pemerintah daerah dianggap gagal memenuhi kewajibannya,” kata Adi Arnawa menambahkan.
Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan pihak Bali Towerindo merasa mengalami kerugian sebesar Rp 3,37 triliun akibat penyimpangan dalam kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung.
Selain masalah kerugian finansial, menurut Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta ganti rugi perpanjangan kesepakatan hingga tahun 2047.
“Nah ini yang sedang kita diskusikan bersama untuk menyusunnya. Ya semoga bisa diselesaikan”
DENPASAR Bali Notis , – Seorang wanita warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia dengan inisial...
BADUNG BALI Perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kabupaten Badung Bali diwarnai insiden keba...
BALI — Gelombang sampah Bali kembali menerjang salah satu pantai populer di Pulau Dewata, Senin (h...
Denpasar balinotis.com — Pariwisata Bali lagi bagus-bagusnya nih, mau libur akhir tahun 2025. Hote...
Denpasar Balinotis.com — Pengawasan tempat wisata bahari di beberapa pantai dan perairan Bali dipe...
Denpasar – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kasih info penting nih: Bali b...
Denpasar balinotis.com — Pariwisata Bali lagi bagus-bagusnya nih, mau libur akhir tahun 2025. Hotel-hotel di tempat wisata rame banget, banyak...
Kintamani balinotis.com , Bangli – Para turis dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, diimbau untuk...
PEMERINTAH Inggrisberencana mengenakan pajak wisata baru yang akan dikenakan kepada pengunjung yang menginap di berbagai jenis akomodasi, termas...
Balinotis.com – Aktivitas pariwisata di Bali kembali menunjukkan tren positif. Tingkat hunian hotel di sejumlah kawasan wisata utama mulai me...
Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with ...

No comments yet.